BOGOR, iNews.id - Seorang pria tertangkap kamera diduga membuang sampah sembarangan di Jalan Raya Bogor-Jakarta, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. Apabila terbukti, pria itu terancam hukuman denda Rp 50 juta.
Dalam video yang beredar di media sosial, pria itu tampak sedang menurunkan beberapa bungkusan plastik besar dari mobil pikap. Bungkusan plastik itu dibuang ke pinggir Jalan Raya Bogor-Jakarta yang juga berbatasan dengan aliran kali.
"Bukan 1 plastik, satu pikap yang diturunin," tulis keterangan video, Minggu (15/10/2023).
Kabid Pengelolaan Persampahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor Ismambar Fadli mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti pria yang diduga membuang sampah tersebut.
"Akan kami tindak lanjuti, beberapa waktu kami sering menindak para pembuang sampah sembarangan," kata Ismambar dikonfirmasi wartawan.
Kata dia, pembuang sampah sembarangan bisa dikenakan dengan Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah Pasal 63 Huruf b dengan sanksi pidananya 6 bulan kurungan.
"Atau denda maksimal Rp50 juta," ujarnya.