Pria Diduga Buang Sampah 1 Pikap di Jalan Raya Bogor, Terancam Denda Rp50 Juta

Putra Ramadhani Astyawan
Pria tertangkap kamera membuang sampah di pinggir Jalan Raya Bogor-Jakarta sebanyak satu pikap terancam denda Rp50 juta. (Foto: Istimewa)

BOGOR, iNews.id - Seorang pria tertangkap kamera diduga membuang sampah sembarangan di Jalan Raya Bogor-Jakarta, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. Apabila terbukti, pria itu terancam hukuman denda Rp 50 juta.

Dalam video yang beredar di media sosial, pria itu tampak sedang menurunkan beberapa bungkusan plastik besar dari mobil pikap. Bungkusan plastik itu dibuang ke pinggir Jalan Raya Bogor-Jakarta yang juga berbatasan dengan aliran kali.

"Bukan 1 plastik, satu pikap yang diturunin," tulis keterangan video, Minggu (15/10/2023).

Kabid Pengelolaan Persampahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor Ismambar Fadli mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti pria yang diduga membuang sampah tersebut.

"Akan kami tindak lanjuti, beberapa waktu kami sering menindak para pembuang sampah sembarangan," kata Ismambar dikonfirmasi wartawan.

Kata dia, pembuang sampah sembarangan bisa dikenakan dengan Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah Pasal 63 Huruf b dengan sanksi pidananya 6 bulan kurungan.

"Atau denda maksimal Rp50 juta," ujarnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Internasional
5 hari lalu

Malaysia Perketat Aturan Buang Sampah Sembarangan Didenda Rp6,6 Juta

Nasional
16 hari lalu

21 Perusahaan Didenda Rp2,34 Triliun gegara Langgar Kawasan Hutan 

Nasional
31 hari lalu

Bahlil Terbitkan Aturan Baru, Tambang di Kawasan Hutan bakal Didenda hingga Rp6,5 Miliar

Nasional
1 bulan lalu

Satgas PKH Tagih Denda 71 Korporasi yang Sulap Hutan Jadi Lahan Sawit-Tambang 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal