Pada Jumat dini hari sekira jam 04.00 WIB, pada saat korban masih tertidur, Putri mengambil uang dan kunci mobil milik korban.
"Motif pelaku membawa kabur mobil korban untuk dia gunakan di kampungnya di Padang Sumatera Barat," kata Putra.
Pelaku sempat kabur menuju Pelabuhan Merak lalu menyeberang dengan kapal ferry sampai ke Bakauheni, Lampung. Di Pelabuhan Bakauheni, mobil ditaruh di parkiran pelabuhan.
Saat ini pelaku sudah ditahan di Polsek Tambora dan dijerat dengan tindak pidana pencurian sebagaimana Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun.