Pria Koboi Todongkan Pistol di Mampang Prapatan Jadi Tersangka, Terancam Dihukum Mati

Puteranegara Batubara
Polisi menetapkan pria berinisial HRR, sebagai tersangka kepemilikan Airsoft Gun. (Foto dok polisi).

JAKARTA, iNews.id - Polisi menetapkan pria berinisial HRR, sebagai tersangka kepemilikan Airsoft Gun. Tersangka sempat melakukan aksi koboi atau menodongkan pistol ke pengendara lain di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. 

"Sudah (ditetapkan tersangka)," kata Kapolsek Mampang Prapatan Kompol David Y Kanitero saat dikonfirmasi, Jakarta, Sabtu (23/3/2024).

Usai dijadikan tersangka, David menyebut, HRR saat ini langsung dilakukan penahanan. 

"Selanjutnya dilakukan penahanan terhadap TSK," ujar David.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
9 jam lalu

KPK Sebut Penyerahan Uang ke Bupati Ponorogo Sempat Tertunda Imbas OTT di Riau 

Megapolitan
12 jam lalu

Penembak Hansip hingga Tewas di Cakung Ternyata Residivis, 5 Kali Masuk Bui

Nasional
16 jam lalu

Kejagung soal Red Notice Jurist Tan: Kita Sedang Tunggu Informasi dari Interpol 

Nasional
17 jam lalu

Kejagung Limpahkan Berkas Perkara Nadiem Makarim ke Kejari Jakpus, Segera Disidang

Nasional
18 jam lalu

KPK Periksa Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto terkait Kasus Suap RPTKA

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal