Pria Marah-Marah Bawa Golok Ancam Petugas Medis di Puskesmas Leuwisadeng Bogor Ditangkap

Putra Ramadhani
Ilustrasi penangkapan tersangka. (Foto: Istimewa).

BOGOR, iNews.id - Polisi akhirnya menangkap pria berinisial HS di wilayah Leuwisadeng, Kabupaten Bogor. Pelaku sempat viral atas aksinya marah-marah dan membawa golok bersama ormas di Puskesmas Leuwisadeng.

"Tindakan yang diambil untuk melakukan penahanan tersebut karena pelaku telah melakukan pengancaman terhadap pihak puskesmas," kata Kapolsek Leuwiliang Kompol Agus Supriyanto dalam keterangannya, Sabtu (27/4/2024).

Tak hanya itu, barang bukti senjata tajam jenis golok yang digunakan pelaku untuk mengancam juga disita sebagai barang bukti. Pelaku dijerat Pasal 335 Ayat 1 KHUP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara dan atau UU Darurat Nomor 12 tahun 51 Pasal 2 Ayat 1 ancaman hukuman 10 tahun penjara.

"Pelaku sudah diamankan di Polsek Leuwiliang untuk menjalankan proses hukum lebih lanjut dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya," tutupnya.

Sebelumnya, polisi menindaklanjuti video viral di media sosial pria marah-marah di Puskesmas Leuwisadeng, Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor. Diketahui, pria yang membawa senjata tajam itu merupakan Ketua RW yang diduga kesal karena lama menunggu hasil laboratorium.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
8 hari lalu

2 Pria Diamankan Sekuriti Stasiun Manggarai, Diduga Mesum di Toilet

11 hari lalu

Pilot-Kopilot Baku Hantam Diduga Pembajakan, Pesawat Rute Dubai-Tel Aviv Mendarat Darurat di Saudi

14 hari lalu

Diduga Terserang Virus Influenza A, Puluhan Santri Ponpes di Kuningan Jalani Pemeriksaan Kesehatan

20 hari lalu

Geledah Kantor Summarecon di Bogor, KPK Sita Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal