Pria Tendang Perempuan di Senayan City Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Penganiayaan

R (44), pria penendang perempuan hingga tersungkur di Mal Senayan City, Jakarta Selatan. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Polisi menetapkan pria berinisial R (44) sebagai tersangka penganiayaan perempuan di Mal Senayan City (Sency), Jakarta Selatan. R ditangkap usai aksinya menendang korban viral di media sosial.

"(Status) sudah (tersangka)," kata Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim, Sabtu (19/9/2026).

Polisi menjerat R dengan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan. Meski demikian, polisi masih mendalami motif R melakukan tindakan tersebut.

"Pasal 466 KUHP," ujar Rahim.

Sebelumnya, media sosial (medsos) diramaikan dengan video seorang perempuan yang diduga ditendang oleh seorang pria di Mal Sency.

Dalam video tersebut, terlihat seorang perempuan mengenakan baju putih tengah berdiri di barisan antrean sebuah gerai makanan.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
24 jam lalu

Polisi Bongkar Sosok Pria Penendang Perempuan di Senayan City: Bukan Orang Partai

1 hari lalu

Perempuan yang Ditendang Pria di Senayan City Trauma, Polisi Beri Pendampingan Psikologis

1 hari lalu

Viral Pria Tendang Perempuan di Mal hingga Tersungkur, Polisi Amankan Pelaku

1 hari lalu

Kejagung Limpahkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah hingga Don Ritto ke Kejari Jaksel Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal