Pria Viral Onani di KRL Ditetapkan Tersangka, Terungkap Pernah Berbuat Asusila di Mal

Antara
Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan pria pelaku onani di kereta rel listrik (KRL) berinisial IP (26) sebagai tersangka. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan pria pelaku onani di kereta rel listrik (KRL) sebagai tersangka. Pria tersebut ditangkap di Halte Grogol Transjakarta, Jakarta Barat pada Jumat (8/7/2022).

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan tersangka berinisial IP dan berusia 26 tahun.

"Tersangka berinisial IP alias MIIDB berusia 26 tahun," kata Budhi, Senin (11/7/2022).

Tersangka ditangkap di Halte Grogol dan oleh personel Polres Jakarta Barat. Dia langsung diserahkan ke Polres Jakarta Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit mengatakan pria tersebut sudah melakukan aksi tersebut tiga kali di tempat yang berbeda.

"Dua kali di mal daerah Jakarta Pusat dan KRL Tebet," kata Ridwan secara terpisah.

Selanjutnya polisi akan memeriksa kondisi kejiwaan tersangka. Ridwan menambahkan, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 10 juncto Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 281 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal dua tahun delapan bulan. 

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
20 menit lalu

Ruben Onsu Ditahan usai Jadi Tersangka Kasus Penipuan? Ini Faktanya!

21 jam lalu

11 Orang Ditangkap terkait Kasus Uang Palsu Rp1,5 Miliar, Ada Pendana hingga Desainer

22 jam lalu

Polres Jakbar Bongkar Sindikat Uang Palsu Rp1,5 Miliar, Tangkap 11 Orang

1 hari lalu

Nestapa Ruben Onsu, Berpotensi Kalah Lawan Sarwendah gegara Jadi Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal