TANGSEL, iNews.id - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo terus mengawal kasus kekerasan seksual yang menimpa anak berusia 5 tahun di Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel). Mirisnya, pelaku dalam kasus tersebut juga masih anak-anak yang berarti berstatus anak berhadapan dengan hukum.
Menyikapi hal tersebut, Ketua Umum RPA Perindo Jeannie Latumahina mengatakan orang tua pelaku juga dianggap bertanggung jawab atas terjadinya peristiwa tersebut. Hal ini tak lain dianggap Jeannie sebagai bentuk kegagalan orang tua dalam mendidik anaknya.
"Hal ini bisa terjadi akibat kelalaian orang tua dalam mendidik anaknya. Oleh karena itu kami harap ada hukuman yang menimbulkan efek jera agar tidak ada lagi kasus seperti ini di masa depan," ujar Jeannie usai sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tangerang pada Rabu (27/9/2023).
Selain berharap adanya hukuman maksimal, RPA Perindo juga berharap pembinaan dan pendidikan pada pelaku kekerasan seksual yang masih di bawah umur bisa diambil alih negara.
Hal ini merupakan akibat dari orang tua yang dianggap gagal mendidik anak mereka.
"Keluarga yang tidak bisa memberikan pendidikan kepada anaknya itu harus diambil alih oleh negara. Jangan sampai muncul pedofil baru di masa depan, harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami akan mendampingi kasus ini sampai tuntas," ucapnya.