JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka kasus korupsi restitusi pajak PT WAE. Seorang orang diduga sebagai pemberi suap dan empat lainnya penerima.
”Dengan terpenuhinya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan perkara ini ke tingkat penyidikan dan menetapkan lima orang sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (15/8/2019).
Para tersangka yakni Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga, Yul Dirga, Supervisor Tim Pemeriksa Pajak PT Wahana Auto Ekamarga (PT WAE) di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga Hadi Sutrisno (HS); Ketua Tim Pemeriksa Pajak Jumari (JU), dan; Anggota Tim Pemeriksa Pajak, M Naim Fahmi.
KPK menduga empat orang tersebut telah menerima suap dari Darwin Maspolim (DM) selaku komisaris utama PT WAE (sebelum 2017) dan komisaris PT WAE (sejak 2017).
PT WAE merupakan perusahaan penenaman modal asing (PMA) yang menjalankan bisnis sebagai dealer dan pengelola layanan sales, services, spare part dan body paint untuk mobil merek Jaguar, Bentley, Land Rover, dan Mazda.