Menurut Taufik, program itu bersifat opsional. Artinya tidak semua pasutri baru diarahkan untuk melakukan hal serupa.
"Kadang kala mempelai belum siap untuk digabung ke mana kartu keluarganya, makanya ini sifatnya memberikan kesempatan, tidak masalah tidak mengambil layanan kami, yang jelas kita sudah mempersiapkan," ujar dia.
Program ini juga berlaku bagi penduduk yang tidak tercatat sebagai warga kota Bekasi. Semua proses administrasi pendaftarnya pun akan dilakukan di KUA saat mendaftarkan pernikahan.
"Sehubungan dengan yang bersangkutan tidak berasal dari Kota Bekasi kita minta mempelai tersebut membawa surat pindah, permohonan surat pindah itu bisa kita yang mohonkan tapi tidak bisa jadi mendadak, karena kan kewenangan saya di sini ada proses surat menyurat," katanya.