Pasalnya, Program Sekolah Gratis akan diterapkan pada tahun ajaran baru atau Juli 2025 di wilayah Jakarta baik swasta maupun negeri. Artinya, aturan yang mengatur hak, kewajiban, hingga sanksi harus sudah tersedia sebelum tahun ajaran baru.
“Yang belum siap adalah regulasinya. Saya ingin kebut segera agar Perda tentang Pendidikan bisa kita selesaikan akhir Januari ini,” kata Khoirudin di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (7/1).
Khoirudin menambahkan Perda Nomor 8 tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan perlu direvisi. Dia menilai, hal itu bertujuan agar pelaksanaan Program Sekolah Gratis berjalan maksimal.
“Kalau tidak didukung Perda, khawatir teknisnya tidak maksimal dan pelaksanaannya di lapangan menyalahi aturan,” ucap Politikus PKS itu.