Prokes Warga Jakarta Timur Kendor, Dalam Sehari 400 Pelanggar Terjaring Razia Masker

Oktorizki Alpino
Satpol PP dilibatkan selama pemberlakukan aturan PSBB di DKI Jakarta (foto: Antara)

Budhy menuturkan ada dua pilihan sanksi bagi pelanggar operasi tertib masker, pertama kerja sosial seperti menyapu jalan sambil mengenakan rompi pelanggar protokol kesehatan. Kedua membayar sanksi administrasi sebesar Rp250.000, pilihan sanksi ini sesuai dengan aturan yang diberlakukan Pemprov DKI Jakarta pada masa PPKM Level 3 sekarang.

"Sesuai Kepgub nomor 118 tahun 2022 juncto penindakan berdasarkan Pergub no 3 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda no. 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19," tuturnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

Sopir Pajero Kabur usai Tabrak Pedagang Buah di Jaktim gegara Takut Dipukuli Warga

Megapolitan
12 jam lalu

Sopir Pajero yang Viral Tabrak Pedagang Buah di Jaktim Ditangkap!

Megapolitan
8 hari lalu

Kebakaran Kontrakan di Jaktim, Seorang Perempuan Tewas Terjebak dalam Bangunan

Megapolitan
9 hari lalu

Satpol PP Jakarta Minta Tambah 5.000 Personel, Rano Karno: Damkar Saja Butuh 11.000

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal