Promosikan Miras Gratis untuk Orang Bernama Muhammad dan Maria, Holywings Dipolisikan

riana rizkia
Manajemen Holywings Indonesia dipolisikan karena dugaan promosi miras gratis untuk orang bernama Muhammad dan Maria. (Foto: Instagram @holywingsindonesia)

Terlapor disangkakan dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan atau pasal 165 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan pun membenarkan adanya laporan dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh manajemen Holywings. Saat ini, kata Zulpan penyidik dari Ditrektorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya tengah mempelajari laporan tersebut.

"Iya benar. Sudah ditangani oleh Ditrektorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya," kata Zulpan melalui pesan singkat.

Sementara itu, manajemen Holywings Indonesia telah menyampaikan permohonan maaf usai promosi yang dilakukannya viral. 

"Kami (juga) telah menindaklanjuti pihak tim promosi yang membuat promosi tersebut, tanpa sepengetahuan manajemen Holywings Indonesia dengan sanksi yang sangat berat," ujar pihak manajemen dalam surat permintaan maaf terbuka yang diunggah di akun Instagram resmi @holywingsindonesia pada Kamis (23/6/2022).

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
5 jam lalu

Kasus Dugaan Penghinaan Wartawan oleh Hotman Paris, Polisi Periksa 5 Saksi dan Terima Bukti Baru

6 jam lalu

Polisi Periksa 5 Saksi terkait Laporan MIO soal Dugaan Hotman Paris Hina Wartawan

8 jam lalu

Heboh Ban Motor Botak Bisa Kena Tilang Rp250.000, Benarkah?

1 hari lalu

Polda Metro Jaya Dalami Laporan PWI dan MIO, Hotman Paris Segera Dimintai Keterangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal