BOGOR, iNews.id - Polisi menangkap perempuan yang berprofesi sebagai Disk Jockey (DJ) berinisial AJP (25) di Kota Bogor. Pelaku mempromosikan situs judi online dalam media sosialnya.
"Kita menangkap selebgram, seorang DJ di wilayah Kota Bogor berinisial AJP," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso di Mako Polresta Bogor Kota, Rabu (30/10/2024).
Hasil pemeriksaan, AJP telah mempromosikan situs judi online melalui akun Instgramnya pribadinya @callme__pe yang memiliki 44.900 pengikut.
"Dari bulan Mei-Oktober, pelaku ini ditelepon seseorang yang menawarkan untuk mengendorse judi online dan disetujui pelaku dengan tarif Rp3.650.000 dalam satu bulan dengan dua kali tayang," jelasnya.