Promosikan Situs Judi Online, Selebgram asal Bogor Ditangkap

Putra Ramadhani Astyawan
Polisi menangkap seorang selebgram asal Kota Bogor (foto: MPI)

"Tersangka S sudah tiga kali mendapat kiriman dari yang kita sedang kejar," kata Bismo.

Saat ini, polisi memburu tersangka lain yang telah menawarkan situs judi online kepada S. Polisi juga berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) untuk memblokir situs judi tersebut.

Tersangka S dijerat Pasal 45 Ayat 3 UU No 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

Menko Yusril Ajak Tokoh Agama Ikut Berantas Judi Online, Salah Satunya Lewat Ceramah

Nasional
11 jam lalu

Perputaran Uang Judol Lebih Besar dari Korupsi, Negara Dirugikan Tiap Tahun

Nasional
12 jam lalu

PPATK Tekan Perputaran Uang Judol hingga Rp155 Triliun di 2025

Nasional
12 jam lalu

Menko Yusril: Perputaran Uang Judol Lebih Besar dari Korupsi, Tertinggi Narkoba

Buletin
12 jam lalu

Detik-Detik Penangkapan 5 Pengeroyok Pemuda hingga Tewas di Masjid Sibolga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal