Promosikan Situs Judi Online, Selebgram asal Bogor Ditangkap

Putra Ramadhani Astyawan
Polisi menangkap seorang selebgram asal Kota Bogor (foto: MPI)

"Tersangka S sudah tiga kali mendapat kiriman dari yang kita sedang kejar," kata Bismo.

Saat ini, polisi memburu tersangka lain yang telah menawarkan situs judi online kepada S. Polisi juga berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) untuk memblokir situs judi tersebut.

Tersangka S dijerat Pasal 45 Ayat 3 UU No 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
4 jam lalu

Susno Duadji Klaim Tak Ada Perang Bintang di Kasus Febrie Adriansyah: Polri-Kejagung Punya Musuh Sama

5 jam lalu

Pengamat Intelijen: Febrie Adriansyah Diamputasi agar Tak Bisa Jadi Jaksa Agung

5 hari lalu

Pesan Wardatina Mawa untuk Insanul Fahmi usai Resmi Cerai, Menohok Banget!

5 hari lalu

Tok! Wardatina Mawa Resmi Cerai dari Insanul Fahmi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal