Promosikan Situs Judi Online, Selebgram asal Bogor Ditangkap

Putra Ramadhani Astyawan
Polisi menangkap seorang selebgram asal Kota Bogor (foto: MPI)

"Tersangka S sudah tiga kali mendapat kiriman dari yang kita sedang kejar," kata Bismo.

Saat ini, polisi memburu tersangka lain yang telah menawarkan situs judi online kepada S. Polisi juga berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) untuk memblokir situs judi tersebut.

Tersangka S dijerat Pasal 45 Ayat 3 UU No 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
1 hari lalu

Gus Ipul Ungkap 28 Penerima Bansos Terdeteksi Transaksi Judol di Atas Rp1 Miliar

2 hari lalu

Bareskrim Bongkar Kasus Promosi Judol lewat Spam Komentar Medsos, Tangkap 6 Tersangka

3 hari lalu

Mensos Dalami Penyalahgunaan KTP Penerima Bansos Dipakai untuk Judol, Data Langsung Diperbaiki

3 hari lalu

1,4 Juta Penerima Bansos Terindikasi Judol, Mensos Ungkap Modus Penyalahgunaan KTP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal