Propam telah memulai proses pemeriksaan dan memberikan sanksi sesuai dengan hasil temuan.
“Semua anggota yang terlibat dalam peristiwa ini sudah diperiksa satu per satu. Sanksi bagi mereka sudah ditetapkan oleh Propam dan akan diumumkan dalam waktu dekat,” imbuh Nurma.
Sebelumnya, Pimpinan Redaksi tempat QHS bekerja, Jimmy Radjah menjelaskan telah berdiskusi dengan tim dari Polres Jakarta Selatan dan pakar hukum, tapi tidak menemukan dasar hukum untuk melanjutkan kasus ini ke ranah pidana.
“Kami diundang ke sini untuk mengobrol di ruangan Kasat Reskrim. Dalam obrolan tadi bersama teman-teman dari PPA (Polres Jaksel), konstruksi pasalnya memang tidak memungkinkan untuk ditindaklanjuti, yang mana kami apresiasi penjelasannya,” ujar Jimmy, Jumat (19/7/2024).
Insiden tersebut pertama kali diketahui setelah seorang petugas KAI melaporkan kepada QHS bahwa dia sedang direkam oleh IG. Setelah memeriksa ponsel pelaku, ditemukan tujuh video korban dengan durasi 3-7 menit, serta lebih dari 300 video pornografi lainnya. Pria tersebut kemudian diamankan ke pos keamanan Stasiun Jakarta Kota.