Propam Periksa Anggota Polsek Tebet terkait Laporan Pelecehan Jurnalis di KRL

Ari Sandita Murti
Kasus dugaan pelecehan terhadap jurnalis perempuan di KRL berakhir secara kekeluargaan (Foto: Ari Sandita)

Propam telah memulai proses pemeriksaan dan memberikan sanksi sesuai dengan hasil temuan. 

“Semua anggota yang terlibat dalam peristiwa ini sudah diperiksa satu per satu. Sanksi bagi mereka sudah ditetapkan oleh Propam dan akan diumumkan dalam waktu dekat,” imbuh Nurma.

Sebelumnya, Pimpinan Redaksi tempat QHS bekerja, Jimmy Radjah menjelaskan telah berdiskusi dengan tim dari Polres Jakarta Selatan dan pakar hukum, tapi tidak menemukan dasar hukum untuk melanjutkan kasus ini ke ranah pidana. 

“Kami diundang ke sini untuk mengobrol di ruangan Kasat Reskrim. Dalam obrolan tadi bersama teman-teman dari PPA (Polres Jaksel), konstruksi pasalnya memang tidak memungkinkan untuk ditindaklanjuti, yang mana kami apresiasi penjelasannya,” ujar Jimmy, Jumat (19/7/2024).

Insiden tersebut pertama kali diketahui setelah seorang petugas KAI melaporkan kepada QHS bahwa dia sedang direkam oleh IG. Setelah memeriksa ponsel pelaku, ditemukan tujuh video korban dengan durasi 3-7 menit, serta lebih dari 300 video pornografi lainnya. Pria tersebut kemudian diamankan ke pos keamanan Stasiun Jakarta Kota.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
6 hari lalu

Gangguan di Stasiun Depok, Perjalanan KRL Bogor-Jakarta Kota Tersendat Pagi Ini 

Megapolitan
6 hari lalu

Jonan Hadir di Momen Pensiunnya JALITA, KRL Pertama di Indonesia

Nasional
8 hari lalu

Menkeu Purbaya: Ekonomi Melambat, Jurnalis juga Berdosa

Nasional
8 hari lalu

Purbaya Singgung Jurnalis Kurang Galak: Saya Lihat Mingkem Semua

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal