Anggota yang memegang senjata api juga tidak sembarangan. Hanya boleh dipegang anggota yang terjun langsung di lapangan dengan kriteria tertentu.
"Yang diperbolehkan memegang senjata api personel yang terjun langsung di lapangan, dalam artian anggota Reskrim, Intel, dan beberapa kriteria yang sudah ditentukan ditentukan pimpinan anggota tersebut yang laik memegang senpi. Termasuk dari psikis anggota kita, memang ternyata dia tidak temperamen itu dikasih sama pimpinan," terangnya.
Sedangkan, untuk anggota yang tidak langsung bertugas di lapangan tidak diperbolehkan memegang senjata api. Hal ini dilakukan agar mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan terkait penggunaan senjata api oleh anggota khsusunya Polres Bogor.
"Ada beberapa personel yang tidak pantas memegang senpi tersebut. Seperti dia bertugas di Urmin, tidak mesti memegang senjata," katanya.