JAKARTA, iNews.id - Polisi mengungkap kasus prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur di Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat. Dalam kasus itu polisi menangkap 47 orang.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin mengatakan, 47 orang yang terdiri dari laki-laki dan perempuan itu tengah diperiksa.
"Mengamankan 47 orang yang terdiri dari 24 orang laki-laki dan 23 orang perempuan," ujar Burhanuddin di Jakarta, Selasa (12/1/2021).