Prostitusi Online di Apartemen Green Pramuka, 23 Perempuan dan 24 Laki-Laki Ditangkap

Helmi Syarif
Polres Jakarta Pusat membongkar praktik prostitusi online di Apartemen Green Pramuka. Tiga tersangka telah ditangkap. (Foto: SINDOnews/Komaruddin Bagja)

JAKARTA, iNews.id  - Polisi mengungkap kasus prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur di Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat. Dalam kasus itu polisi menangkap 47 orang.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin mengatakan,  47 orang yang terdiri dari laki-laki dan perempuan itu tengah diperiksa. 

"Mengamankan 47 orang yang terdiri dari 24 orang laki-laki dan 23 orang perempuan," ujar Burhanuddin di Jakarta, Selasa (12/1/2021).  

Dia menyampaikan, sebanyak 12 perempuan yang ditangkap masih di bawah umur. "Perempuan masih berusia di bawah umur," ucapnya.

Dalam kasus tersebut delapan orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berinisial SDQ, SE, GP, AM, MTW, FR, RND, dan SRL. 

"Tersangka SDQ dibantu SE dan CP menawarkan jasa berhubungan intim tersebut lewat aplikasi MiChat," ucapnya. 

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
17 hari lalu

Ombudsman Temukan Fasilitas Standar Apartemen di Lapas Cibinong, Minta Imipas Bertindak

20 hari lalu

Kronologi Kebakaran Apartemen di Penjaringan Jakut, Api Menjalar ke 5 Lantai

21 hari lalu

Kebakaran Landa Apartemen di Penjaringan Jakut, 12 Unit Damkar Dikerahkan

21 hari lalu

Selain Butuh Kesibukan, Ini Alasan Lansia Perlu Punya Teman di Usia Senja

26 hari lalu

Proyek Apartemen LRT City Mangkrak, Bos Adhi Karya Ungkap Biang Keroknya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal