Gundukan dan aktivitas pengelolaan sampah ilegal ini sebenarnya sudah berlangsung sejak 2008. Namun, pemerintah setempat seperti tutup mata atas gundukan sampah yang berdampak buruk ini.
"Itu dibiarkan. Kita berharap jangan tutup mata. Kan ada peraturan daerah, peraturan menteri, ada undang-undang. Masa tidak bsa tertibkan pengelola liar itu," tuturnya.
Dia berharap pemerintah segera menyikapi persoalan ini. Menurutnya, hal ini terjadi karena komunikasi antara pemerintah dengan masyarakat.
"Kalau mau buang kan bisa ke TPA. Tinggal lakukan pendampingan saya rasa selesai itu. Jadi, kita juga sudah coba komunikasi ke Pemda, sudah hampir dua pekan untuk menyikapi persoalan gundukan sampah itu, tapi tidak ada respon," ucapnya.