JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sedang menyusun peraturan gubernur (pergub) terkait status Pemberlakuan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang baru saja disetujui Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto. Pergub itu nantinya akan mengatur secara detail mengenai PSBB di ibu kota.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebutkan, penerapan status PSBB akan diperluas hingga menyasar kendaraan pribadi dan angkutan umum. Saat ini, dia mengaku, pembatasan yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta masih berfokus pada pelayanan yang berada di bawah komando Pemprov DKI Jakarta yaitu Transjakarta, Moda Raya Terpadu (MRT) dan Lintas Raya Terpadu (LRT).
"Artinya setelah ada PSBB maka kita bisa masifkan, tidak hanya MRT, LRT dan Transjakarta tapi juga pada layanan angkutan umum lainnya termasuk kendaraan pribadi," katanya ketika dihubungi di Jakarta, Selasa (7/4/2020).
Pemprov DKI Jakarta, Syafrin mengklaim, sudah melaksanakan apa yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tentang PSBB dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB.
"Contohnya MRT, LRT dan Transjakarta kita dorong untuk membatasi jumlah penumpang dalam rangka menjaga jarak aman antarpenumpang. Kita akan fokus ke sana memang dan tentu keseluruhan implementasi PSBB di sektor transportasi kita akan in-line dengan ketetapan dari pusat," tuturnya.
Syafrin mengatakan, pembatasan tersebut akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. "Ya kita mengacu ke sana saja," ujarnya.
Namun, menurut dia, saat ini belum ada instruksi lebih lanjut dari Pemprov DKI Jakarta meski sudah ada lampu hijau dari Kemenkes. "Belum, belum (ada instruksi lebih lanjut)," katanya.