Anies Bisa Bertindak, PSBB DKI Jakarta Telah Diteken Menkes 6 April

Rizki Maulana
Menkes Terawan Agus Putranto (Foto: iNews/Felldy Utama)

JAKARTA, iNews.id - Usulan penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah DKI Jakarta yang diajukan oleh Gubernur Anies Baswedan akhirnya telah diteken oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan. Keputusan tersebut diteken pada Senin 6 April 2020 malam.

Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kemenkes Busroni mengatakan, persetujuan itu didapat setelah sebelumnya Menkes Terawan sempat meminta Anies untuk melengkapi data dan dokumen pendukung.

"Benar. PSBB DKI ditandatangani oleh Menkes Senin malam, pelaksanaan PSBB DKI oleh Gubernur Anies," katanya ketika dihubungi oleh iNews.id, Selasa (08/4/2020). 

Sebelumnya, dokumen dan data yang harus dilengkapi yaitu peningkatan jumlah kasus menurut waktu, penyebaran kasus menurut waktu, kejadian transmisi lokal dan kesiapan daerah tentang aspek kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran, operasionalisasi jaring pengaman sosial dan aspek keamanan.

"Mohon saudara dapat melengkapi data dan dokumen pendukung permohonan penetapan PSBB paling lambat dua hari ini sejak menerima pemberitahuan ini," kata Terawan dalam surat balasan kepada Anies, Senin (6/4/2020).

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Anies Sebut Bencana Sumatra Layak Jadi Bencana Nasional: Belum Terlambat

Nasional
9 hari lalu

Anies Temui Pengungsi di Aceh, Bacakan Dongeng soal Kebohongan di Hadapan Anak-Anak

Nasional
1 bulan lalu

Cerita Sandiaga Uno Maju Pilgub Jakarta 2017, Sempat Tak Pede hingga Berpasangan dengan Anies

Nasional
2 bulan lalu

Prabowo Sebut Pengangguran Turun, Anies: Kedengarannya Malah Sebaliknya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal