JAKARTA , iNews.id - Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menyetujui kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diajukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diminta memastikan ketersediaan bahan pokok.
Anggota Komisi IX DPR, Saleh Pertaonan Daulay mengapresiasi langkah yang dilakukan pemerintah untuk menetapkan status PSBB di DKI Jakarta.
"Penerapan ini diharapkan dapat mempercepat pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19. Agar bisa berjalan efektif, segala hal yang berkaitan harus dipersiapkan secara baik," tutur Saleh, Selasa (7/4/2020).
Saleh menyatakan, atas persetujuan PSBB itu, pemerintah harus benar-benar menegakkan aturan secara tegas dan konsisten. Masyarakat tidak boleh lagi berkumpul dan berkerumun di suatu tempat tertentu.
"Bahkan, jika memungkinkan, seluruh masyarakat diminta berdiam diri di dalam rumah. Tidak boleh keluar kecuali ada urusan yang sangat penting dan mendesak," jelas Ketua DPP PAN itu.