Anies meminta semua pihak menaati aturan termasuk perusahaan. Dia menyebut akan mengevaluasi perusahaan yang tidak mengurangi aktivitasnya.
"Perusahaan akan dievaluasi, akan diperiksa. Jika tidak mentaati akan diberi sanksi," kata Anies.
PSBB telah diterapkan di Jakarta mulai Jumat (10/4/2020). Nantinya, akan segera menyusul kawasan Bogor, Depok, Bekasi dan Tangerang.