PSBB Diperketat, Masih Banyak Kantor yang Melanggar

Bima Setiyadi
Ilustrasi PSBB. (Foto: Istimewa)

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengakui pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 di perkantoran belum menunjukan penurunan selama PSBB berlaku dua pekan. Dia mengimbau agar perusahan lebih disiplin patuh dan taat melaksanakan protokol kesehatan Covid-19 selama perpanjangan PSBB ketat dua pekan ke depan.

Sanksi yang diberikan terhadap perusahan pelanggar protokol kesehatan Covid-19 sejauh ini memang hanya penutupan sementara.

Menurutnya, sanksi denda akan lebih mengikat apabila Peraturan Daerah (Perda) tentang penanggulangan Covid-19 yang tengah dibahas ini diberlakukan. Sayangnya, dia belum bisa menjabarkan sanksi yang diatur dalam Perda terhadap perusahaan pelanggar PSBB. 

"Perusahaan yang ditutup karena adanya kasus positif Covid-19 di perkantoran sebanyak 55. Sedangkan yang tidak menjalankan protokol kesehatan Covid-19 ada 41 perusahaan," katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
4 hari lalu

Persija Bidik Juara Super League 2026-2027 demi Kado HUT ke-500 Jakarta, Fabio: Kami di Jalur yang Tepat

25 hari lalu

Mantan Bintang Arsenal Terancam 5 Tahun Penjara Gegara Sertifikat Vaksin Covid-19 Palsu

29 hari lalu

Kasus Influenza A Mulai Meningkat, Lebih Bahaya dari Covid-19?

1 bulan lalu

Warning! Kekeringan di Jakarta Berlanjut Hingga 20 September 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal