PSBB Diperketat, Masih Banyak Kantor yang Melanggar

Bima Setiyadi
Ilustrasi PSBB. (Foto: Istimewa)

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengakui pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 di perkantoran belum menunjukan penurunan selama PSBB berlaku dua pekan. Dia mengimbau agar perusahan lebih disiplin patuh dan taat melaksanakan protokol kesehatan Covid-19 selama perpanjangan PSBB ketat dua pekan ke depan.

Sanksi yang diberikan terhadap perusahan pelanggar protokol kesehatan Covid-19 sejauh ini memang hanya penutupan sementara.

Menurutnya, sanksi denda akan lebih mengikat apabila Peraturan Daerah (Perda) tentang penanggulangan Covid-19 yang tengah dibahas ini diberlakukan. Sayangnya, dia belum bisa menjabarkan sanksi yang diatur dalam Perda terhadap perusahaan pelanggar PSBB. 

"Perusahaan yang ditutup karena adanya kasus positif Covid-19 di perkantoran sebanyak 55. Sedangkan yang tidak menjalankan protokol kesehatan Covid-19 ada 41 perusahaan," katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
4 hari lalu

DKI Siap Terapkan WFH Sehari dalam Sepekan, Kapan?

Health
4 hari lalu

Gejala Covid-19 Cicada yang Harus Diwaspadai, Demam hingga Sakit Tenggorokan

Nasional
4 hari lalu

Covid-19 Varian Cicada Diprediksi Sudah Masuk Indonesia, Ini Kata Epidemiolog

Health
4 hari lalu

Asal Usul Nama Cicada, Julukan Covid-19 Varian Baru yang Mulai Menggila

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal