PSBB Diperketat, Masih Banyak Kantor yang Melanggar

Bima Setiyadi
Ilustrasi PSBB. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Dua pekan pasca diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat masih banyak ditemukan pelanggaran di sejumlah perkantoran. Sedikitnya ada 96 perusahaan yang ditutup sementara selama dua pekan pelaksana PSBB. 

Berdasarkan data grafis Monitoring dan kepatuhan PSBB yang diterima dari Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta sejak 14 hingga 25 September atau selama dua pekan pemberlakukan PSBB, perusahan yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 Setiap harinya itu semakin meningkat.  

Pada hari kedua atau 15 September, angka pelanggaran sempat turun di angka 2 dari hari pertama yang mencapai 9 perusahaan. Pada hari ketiga justru naik menjadi 8 perusahaan dan bahkan pada hari kelima tembus menjadi 15 perusahaan yang melanggar. 

Pada hari ketujuh atau hari Minggu memang turun menjadi tujuh perusahaan yang melanggar, namun keesokan harinya naik kembali menjadi 12 pelanggaran dan terus naik pada 25 September menjadi 13 perusahaan yang melanggar protokol kesehatan Covid-19.

"Jumlah perusahaan yang disidak sejak 14 -25 September itu mencapai 581 dan 96 diantaranya ditutup sementara," seperti dikutip dalam laporan bidang pengawasan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Minggu (27/9/2020).

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jakarta Naik ke Peringkat 53 Kota Global, Pramono: Ungguli Washington DC dan Abu Dhabi

57 tahun lalu

Partai Perindo Soroti Arah Pembangunan Jakarta Jelang HUT ke-500

57 tahun lalu

Jakarta Masuk 53 Kota Terbaik Dunia 2026, Rano Karno: Washington DC Kalah

57 tahun lalu

Dapat Bantuan dari Anggota DPRD DKI Dina Masyusin, Warga: Alhamdulillah Rezeki sampai ke Tangan Saya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal