PSBB DKI Jakarta Diperpanjang, Makan di Restoran Boleh sampai Pukul 20.00 WIB

Komaruddin Bagja
Layanan makan di tempat saat PSBB DKI Jakarta hingga 8 Februari 2021 kini dibatasi sampai pukul 20.00 WIB. (Foto: SINDOnews)

Sementara itu pada Keputusan Gubernur Nomor 51 Tahun 2021 usaha rumah makan, restoran, dan lainnya diperbolehkan melayani makan di tempat atau dine in sampai dengan pukul 20.00 WIB.

Untuk kapasitas makan atau minum di tempat masih sama yakni sebesar 25 persen. Layanan makanan melalui pesan antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Health
8 hari lalu

Super Flu Subclade K Mulai Menyerang Jakarta? Ini Faktanya!

Buletin
20 hari lalu

UMP Jakarta Naik Jadi Rp5,7 Juta, Gejolak Buruh Meledak di Banten

Megapolitan
31 hari lalu

Pramono Pede Banjir Jakarta Bisa Ditangani asal Air Rob Tak Naik, Ini Caranya

Nasional
31 hari lalu

Anies Sebut Bencana Sumatra Layak Jadi Bencana Nasional: Belum Terlambat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal