JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memperketat penerapan Pembatasan Sosial Bersala Besar (PSBB) di wilayah Ibu Kota seperti awal. Akibatnya, seluruh tempat hiburan dan wisata yang sebelumnya beroperasi akan ditutup kembali demi menurunkan angka penyebaran pandemi virus corona (Covid-19).
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menyatakan kebijakan itu mulai berlaku pada 14 September mendatang. "Kegiatan yang dikelola oleh Pemprov DKI seperti Ragunan, Monas, Ancol, taman-taman kota dan kegiatan langsung di rumah seperti yang sudah berlangsung selama ini," katanya di Jakarta, Rabu (9/9/2020).
Jenis usaha seperti restoran dan kafe pun dilarang untuk melayani pengunjung makan di tempat. "Jadi, pesanan diambil, pesanan diantar, tapi tidak makan di lokasi, karena kita menemukan di tempat-tempat inilah terjadi Interaksi yang mengantarkan pada penularan," tuturnya.
Kini, Pemprov DKI sedang mempersiapkan regulasi untuk melaksanakan PSBB secara total di wilayah Ibu Kota. Nantinya ada 11 bidang esensial yang tetap berjalan namun pelaksanaannya tetap diminimalkan.
Sebelumnya, Anies mengatakan akan menarik rem darurat dengan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti di awal yang akan berlaku pada Senin, 14 September 2020. Semua kegiatan diminta kembali di rumah. "Bukan lagi PSBB tansisi, tapi PSBB sebagaimana awal dulu," katanya.
Anies mengingatkan agar semua masyarakat terus disiplin menerapkan protokol kesehatan. Dia mengatakan akan menambah kapasitas pelayanan hingga 20 persen. "Kita akan meningkatkan lagi 20 persen," katanya.
Meski demikian, dia menyebut kapasitas tersebut akan segera habis jika masih banyak penularan terjadi.