PSBB Jakarta, Kendaraan Pribadi hanya Boleh untuk Penuhi Kebutuhan Pokok

Felldy Aslya Utama
Rizki Maulana
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto: iNews).

PSBB DKI Jakarta akan berlaku pada Jumat, 10 April 2020 pukul 00.00 WIB. PSBB akan berlaku selama 14 hari atau dua pekan ke depan. Selama masa itu, warga diminta tetap berada di rumah atau lingkungan rumah. Kebijakan PSBB menjadi upaya untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona atau Covid-19.

Anies menuturkan, kewajiban untuk menghentikan sementara aktivitas tempat kerja selama PSBB berlaku untuk semua sektor kecuali kantor instansi pemerintah baik pusat maupun daerah. Kedua, kantor perwakilan diplomatik dan organisasi internasional. Ketiga, BUMN dan BUMD.

”Kemudian untuk dunia usaha swasta ada beberapa sektor yang dikecualikan yaitu kesehatan, pangan, energi, komunikasi, keuangan, logistik, konstruksi, industri, pelayanan dasar dan utilitas publik yang ditetapkan objek vital nasional dan swasta yang melayani kebutuhan sehari-hari,” ujarnya

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

Anies Sebut Bencana Sumatra Layak Jadi Bencana Nasional: Belum Terlambat

Nasional
12 hari lalu

Anies Temui Pengungsi di Aceh, Bacakan Dongeng soal Kebohongan di Hadapan Anak-Anak

Nasional
2 bulan lalu

Cerita Sandiaga Uno Maju Pilgub Jakarta 2017, Sempat Tak Pede hingga Berpasangan dengan Anies

Nasional
2 bulan lalu

Prabowo Sebut Pengangguran Turun, Anies: Kedengarannya Malah Sebaliknya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal