PSBB Jakarta, Kendaraan Pribadi hanya Boleh untuk Penuhi Kebutuhan Pokok

Felldy Aslya Utama
Rizki Maulana
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto: iNews).

JAKARTA, iNews.id – Peraturan Gubernur DKI Jakarta yang mengatur tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akhirnya rampung. Pergub Nomor 33/2020 berisikan 28 pasal dan mengatur semua ketentuan terkait PSBB.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, dalam pergub ini antara lain diatur tentang mobilitas atau pergerakan orang dan barang di Jakarta. Untuk moda transportasi umum diberlakukan pembatasan kapasitas dan jam operasional.

Waktu operasional angkutan umum dibatasi pada pukul 06.00-18.00 WIB. Adapun kapasitas penumpang hanya boleh 50 persen. Pembatasan juga diterapkan pada kendaraan pribadi.

“Kendaraan pribadi diizinkan hanya untuk pergi memenuhi kebutuhan pokok dan atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB,” kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (9/4/2020) malam.

Dia menegaskan, secara prinsip kendaraan pribadi baik mobil dan motor dilarang bepergian kecuali untuk memenuhi kebutuhan pokok serta kegiatan lain yang dikecualikan. Kapasitas penumpang juga dibatasi 50 persen. Pengendara dan penumpang juga wajib menggunakan masker.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

Anies Sebut Bencana Sumatra Layak Jadi Bencana Nasional: Belum Terlambat

Nasional
11 hari lalu

Anies Temui Pengungsi di Aceh, Bacakan Dongeng soal Kebohongan di Hadapan Anak-Anak

Nasional
2 bulan lalu

Cerita Sandiaga Uno Maju Pilgub Jakarta 2017, Sempat Tak Pede hingga Berpasangan dengan Anies

Nasional
2 bulan lalu

Prabowo Sebut Pengangguran Turun, Anies: Kedengarannya Malah Sebaliknya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal