JAKARTA, iNews.id – Peraturan Gubernur DKI Jakarta yang mengatur tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akhirnya rampung. Pergub Nomor 33/2020 berisikan 28 pasal dan mengatur semua ketentuan terkait PSBB.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, dalam pergub ini antara lain diatur tentang mobilitas atau pergerakan orang dan barang di Jakarta. Untuk moda transportasi umum diberlakukan pembatasan kapasitas dan jam operasional.
Waktu operasional angkutan umum dibatasi pada pukul 06.00-18.00 WIB. Adapun kapasitas penumpang hanya boleh 50 persen. Pembatasan juga diterapkan pada kendaraan pribadi.
“Kendaraan pribadi diizinkan hanya untuk pergi memenuhi kebutuhan pokok dan atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB,” kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (9/4/2020) malam.
Dia menegaskan, secara prinsip kendaraan pribadi baik mobil dan motor dilarang bepergian kecuali untuk memenuhi kebutuhan pokok serta kegiatan lain yang dikecualikan. Kapasitas penumpang juga dibatasi 50 persen. Pengendara dan penumpang juga wajib menggunakan masker.