PSBB Jakarta, Kendaraan Pribadi hanya Boleh untuk Penuhi Kebutuhan Pokok

Felldy Aslya Utama
Rizki Maulana
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto: iNews).

JAKARTA, iNews.id – Peraturan Gubernur DKI Jakarta yang mengatur tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akhirnya rampung. Pergub Nomor 33/2020 berisikan 28 pasal dan mengatur semua ketentuan terkait PSBB.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, dalam pergub ini antara lain diatur tentang mobilitas atau pergerakan orang dan barang di Jakarta. Untuk moda transportasi umum diberlakukan pembatasan kapasitas dan jam operasional.

Waktu operasional angkutan umum dibatasi pada pukul 06.00-18.00 WIB. Adapun kapasitas penumpang hanya boleh 50 persen. Pembatasan juga diterapkan pada kendaraan pribadi.

“Kendaraan pribadi diizinkan hanya untuk pergi memenuhi kebutuhan pokok dan atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB,” kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (9/4/2020) malam.

Dia menegaskan, secara prinsip kendaraan pribadi baik mobil dan motor dilarang bepergian kecuali untuk memenuhi kebutuhan pokok serta kegiatan lain yang dikecualikan. Kapasitas penumpang juga dibatasi 50 persen. Pengendara dan penumpang juga wajib menggunakan masker.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
18 hari lalu

Rumah Anies Baswedan di Lebak Bulus Dipenuhi Abu Vulkanik Anak Krakatau, Ini Fotonya!

23 hari lalu

Anies Minta Usut Tuntas Kematian Bambang di Pejompongan: Negara Tak Boleh Kalah dengan Pembunuh

31 hari lalu

Pramono Undang Anies Nonton Persija di JIS: Legacy Mas Anies Sekarang Bisa Dinikmati

4 bulan lalu

Anies Baswedan Bagikan Kabar Bahagia, Sang Putri Sulung Lulus Pascasarjana Harvard

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal