Sebulumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan menetapkan pemberlakuan, jangka waktu dan pembatasan aktivitas luar rumah PSBB pada tanggal 11 Januari hingga 25 Januari.
"Menetapkan pemberlakukan, jangka waktu dan pembatasan aktivitas luar rumah pembatasan Sosial Berskala Besar sejak tanggal 11 Januari 2021 sampai dengan tanggal 25 Januari 2021," kata Anies Baswedan saat jumpa pers, Sabtu 9 Desember 2021.
Anies mengatakan, keputusan untuk kembali memperketat PSBB dilatarbelakangi situasi Covid-19 di Jakarta dalam beberapa waktu terakhir yang cenderung mengkhawatirkan.