PSBB Transisi, Acara Pernikahan Masih Dibatasi Maksimal 30 Orang

Bima Setiyadi
Ilustrasi (foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id -Resepsi pernikahan masih belum boleh dilakukan pada masa PSBB transisi di Jakarta. Pemprov DKI Jakarta hanya memperbolehkan akad nikah dengan batasan maksimal 30 orang yang hadir.

Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Bambang Ismadi mengatakan, pada PSBB transisi ini, warga belum diperbolehkan melaksanakan acara resepsi pernikahan. Menurutnya, hanya akad nikah yang diperbolehkan dengan batasan maksimal 30 orang tamu yang hadir.

"Resepsi pernikahan masih terlalu rawan terjadi penularan Covid-19," kata Bambang kepada wartawan, Senin (12/10/2020).

Bambang menjelaskan, dalam resepsi pernikahan, umumnya akan dihadiri oleh banyak orang dan protokol kesehatan yang telah dibuat oleh Pemprov DKI cenderung dilanggar.

Tamu-tamu undangan yang datang kata Bambang sangat berpotensi berkerumun dan jelas sangat rawan untuk terjadi penularan wabah ini.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
23 hari lalu

Warning! Kekeringan di Jakarta Berlanjut Hingga 20 September 2026

25 hari lalu

Gempa M5,9 Guncang Kepulauan Seribu Jakarta, Getaran Terasa hingga Bandung dan Malang

30 hari lalu

Jakarta Diserang Abu Vulkanik hingga Kualitas Udara Buruk, Pakai Masker Ya!

1 bulan lalu

5 Penyakit Ini Diam-Diam Hantui Warga Jakarta Imbas Kekeringan September 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal