PSBB Transisi, Acara Pernikahan Masih Dibatasi Maksimal 30 Orang

Bima Setiyadi
Ilustrasi (foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Resepsi pernikahan masih belum boleh dilakukan pada masa PSBB transisi di Jakarta. Pemprov DKI Jakarta hanya memperbolehkan akad nikah dengan batasan maksimal 30 orang yang hadir.

Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Bambang Ismadi mengatakan, pada PSBB transisi ini, warga belum diperbolehkan melaksanakan acara resepsi pernikahan. Menurutnya, hanya akad nikah yang diperbolehkan dengan batasan maksimal 30 orang tamu yang hadir.

"Resepsi pernikahan masih terlalu rawan terjadi penularan Covid-19," kata Bambang kepada wartawan, Senin (12/10/2020).

Bambang menjelaskan, dalam resepsi pernikahan, umumnya akan dihadiri oleh banyak orang dan protokol kesehatan yang telah dibuat oleh Pemprov DKI cenderung dilanggar.

Tamu-tamu undangan yang datang kata Bambang sangat berpotensi berkerumun dan jelas sangat rawan untuk terjadi penularan wabah ini.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
2 hari lalu

Pramono soal Dana Rp14,6 Triliun di Bank: untuk Selesaikan Pembayaran Proyek

Megapolitan
4 hari lalu

Jakarta Naik ke Peringkat 71 Kota Global, Pramono: Berkat Kerja Keras Semua Pihak

Megapolitan
5 hari lalu

Jakarta Krisis Lahan Pemakaman, Distamhut DKI: 69 dari 80 TPU Penuh

Megapolitan
10 hari lalu

Cuaca Jakarta Lagi Panas-panasnya, Ini Instruksi Pramono ke Anak Buah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal