PSBB Transisi, Acara Pernikahan Masih Dibatasi Maksimal 30 Orang

Bima Setiyadi
Ilustrasi (foto: Ist)

"Tamu resepsi undangan banyak dan sulit diatur. Mereka jalan jalan dan berkerumun. Itu yang dikhawatirkan," ujarnya.

Semua kegiatan di dalam ruangan masih dibatasi dengan jarak antar orang minimal dua meter. Ruangan juga wajib dilengkapi dengan alat pengukur sirkulasi udara.

"Aktifitas Indoor seperti meeting, workshop, seminar, teater, bioskop, akad nikah, pemberkatan dan upacara pernikahan harus memiliki persetujuan teknis dan kapasitas maksimal 25 persen. Jarak tempat duduk minimal 1,5 meter dan pelayan wajib menggunakan masker, face shield dan sarung tangan," bunyi peraturan Pemprov DKI Jakarta di sektor pariwisata yang dikutip, Minggu (11/10/2020).

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
7 hari lalu

Pramono Pede Banjir Jakarta Bisa Ditangani asal Air Rob Tak Naik, Ini Caranya

Megapolitan
18 hari lalu

Pramono Respons Laporan PBB Sebut Jakarta Kota Terpadat di Dunia: Salah!

Nasional
27 hari lalu

Massa Milad Ke-113 Muhammadiyah di Jakarta Membeludak, Tahun Depan Digelar di GBK

Seleb
1 bulan lalu

Paras Cantik Boiyen Pangling Banget di Akad Nikah dan Resepsi, Ini Fotonya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal