Sebelumnya, Anies mengatakan, saat ini merupakan fase transisi menuju kondisi aman dari Covid-19.
"Kami di Gugus Tuga Percepatan Penanganan Covid-19 di Jakarta memutuskan untuk menetapkan status PSBB di DKI diperpenjang," ujar Anies dalam konferensi pers di Balai Kota, Jakarta, Kamis (4/6/2020).
Dia menuturkan, selama masa transisi ini aturan penerapan PSBB tidak ada perubahan. Saat ini, kata dia masih ada zona merah di berapa wilayah DKI Jakarta.
"Kita masih PSBB tetapi trasisi dari pembatasan sosial masif menuju kondisi aman sehat produktif," katanya.