JAKARTA, iNews.id - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kembali diperpanjang hingga akhir bulan Juni. PSBB keempat ini merupakan masa transisi dengan beberapa kelonggaran.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta warga ikut mengawasi dan melaporkan jika ada pelanggaran. Dia mengatakan petugas tidak mungkin bisa mengawasi banyaknya usaha yang sudah buka kembali.
"Mari semua mengawasi, jika ada penyimpangan, laporkan kepada kami," kata Anies usai salat Jumat di Masjid Fatahillah, kompleks Balai Kota, Jumat (5/6/2020).
Anies mengatakan berdasarkan aturan kuota toko dan kantor bisa dibuka yakni 50 persen dari kapasitas asli. Jika ditemukan pelanggaran, kata Anies, akan diingatkan terlebih dahulu hingga dua kali.
"Kami tidak segan mencabut izin apabila ada pelanggaran. Bila ada pertokoan, perkantoran, yang kapasitasnya 50 persen, ingatkan dua kali. Yang ketiga akan ditutup," ucapnya.