PSBB Transisi di DKI Jakarta Berlaku, Mobil dan Motor Kena Aturan Ganjil Genap

Riezky Maulana
Ilustrasi PSBB transisi di DKI Jakarta. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi jelang kenormalan baru alias new normal di tengah pandemi virus corona (Covid-19) telah berlaku sejak, Jumat, 5 Juni 2020 di DKI Jakarta. Pemberlakuan itu bersamaan dengan diterbitkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 51 Tahun 2020.

Aturan tersebut memuat tentang pelaksanaan PSBB pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif. Pergub yang ditandatangani Anies pada Kamis, 4 Juni 2020 itu, berisi 30 pasal yang salah satunya memuat soal ganjil genap bagi kendaraan roda 2 dan 4.

Penerapan ganjil genap untuk kendaraan roda 2 dan 4 itu tertuang dalam Pasal 17 dan 18. "Kendaraaan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas," demikian bunyi Pasal 17 ayat 1 butir b seperti dikutip iNews.id, Sabtu (6/6/2020).

Berikut penjelasan lengkap Pasal 17 dan 18:

BAB VI
PENGENDALIAN MODA TRANSPORTASI

Pasal 17
Ayat 1: Pengendalian moda transportasi dilaksanakan sesuai dengan tahapan Masa Transisi.
Ayat 2: Pengendalian moda transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kendaraaan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas;
b. kendaraan umum massal diisi paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas kendaraan; dan
c. pengendalian parkir pada luar ruang miff street):

Pasal 18
Ayat 1: Kawasan pengendalian lalu lintas dengan prinsip ganjil genap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor plat ganjil dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap,
b. setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor plat genap dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal ganjil; dan
c. nomor plat sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b merupakan angka terakhir dan nomor plat kendaraan bermotor roda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua).

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
14 hari lalu

Anies Sebut Bencana Sumatra Layak Jadi Bencana Nasional: Belum Terlambat

Nasional
17 hari lalu

Anies Temui Pengungsi di Aceh, Bacakan Dongeng soal Kebohongan di Hadapan Anak-Anak

Nasional
2 bulan lalu

Cerita Sandiaga Uno Maju Pilgub Jakarta 2017, Sempat Tak Pede hingga Berpasangan dengan Anies

Nasional
2 bulan lalu

Prabowo Sebut Pengangguran Turun, Anies: Kedengarannya Malah Sebaliknya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal