JAKARTA, iNews.id - Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Jaya akan mengeluarkan pengunjung lalai protokol kesehatan dari pasar tradisional di Ibu Kota guna memutus rantai penyebaran Covid-19. Tindakan tegas terpaksa dilakukan agar penularan Covid-19 bisa dikendalikan.
Nantinya, pasar tradisional juga akan diberlakukan sistem ganjil genap. Aturan tersebut masih dikaji.
"Bagi konsumen yang melanggar protap (prosedur tetap), terpaksa sanksinya kita keluarkan dari pasar dan itu sangat terpaksa kita lakukan. Jadi, misal tak bermasker atau ada tapi tak dipakai," kata Direktur Utama Perumda Pasar Jaya Arief Nasrudin dalam diskusi virtual bersama Wartawan Koordinatoriat Balai Kota-DPRD, di Jakarta, Kamis (11/6/2020).
Langkah memperketat protap kesehatan itu diambil Pasar Jaya, ucap Arief, untuk memutus rantai penyebaran penularan Covid-19 agar virus yang pertama kali merebak di Wuhan, China tersebut tidak membuat area pasar jadi zona merah.
"Saya berharap jangan sampai pasar tradisional menjadi titik merah penyebaran baru Covid-19," kata dia.