PTUN Batalkan Kenaikan UMP Jakarta 5,1 Persen, Begini Respons Pemprov DKI

Muhammad Refi Sandi
Wagub DKI Ahmad Riza Patria menanggapi putusan PTUN soal UMP DKI 2022. (Foto MPI).

Diketahui, PTUN Jakarta melalui laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Jakarta, Selasa (12/7/2022), menjelaskan amar putusan dilakukan secara elektronik itu mengabulkan seluruh gugatan dari para pengusaha.

"Menyatakan Batal Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021. Mewajibkan kepada Tergugat menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 berdasar Rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja/Buruh Nomor : I/Depeprov/XI/2021, tanggal 15 November 2021 sebesar Rp4.573.845," tulis amar putusan.

PTUN Jakarta juga meminta para tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp642.000.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
14 hari lalu

Menaker Akui Masih Ada Upah Minimum yang Jauh di Bawah Standar Hidup Layak

Megapolitan
2 bulan lalu

Pramono soal UMP Jakarta 2026: Saya Beri Batasan, kalau Bisa Pembahasan Selesai Hari Ini

Nasional
2 bulan lalu

Said Iqbal Sebut Serikat Buruh Tak Pernah Diajak Bahas UMP 2026 secara Mendalam

Nasional
2 bulan lalu

Airlangga Pastikan Aturan UMP 2026 Sudah Diteken, Kapan Diumumkan?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal