PTUN Batalkan Kenaikan UMP Jakarta 5,1 Persen, Begini Respons Pemprov DKI

Muhammad Refi Sandi
Wagub DKI Ahmad Riza Patria menanggapi putusan PTUN soal UMP DKI 2022. (Foto MPI).

Diketahui, PTUN Jakarta melalui laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Jakarta, Selasa (12/7/2022), menjelaskan amar putusan dilakukan secara elektronik itu mengabulkan seluruh gugatan dari para pengusaha.

"Menyatakan Batal Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021. Mewajibkan kepada Tergugat menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 berdasar Rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja/Buruh Nomor : I/Depeprov/XI/2021, tanggal 15 November 2021 sebesar Rp4.573.845," tulis amar putusan.

PTUN Jakarta juga meminta para tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp642.000.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
24 hari lalu

Peserta Magang Nasional Digaji Setara UMP, DPR Nilai Sudah Tepat

Nasional
27 hari lalu

Gerindra Bela Prabowo usai Disindir Anies: Presiden Rangkul Seluruh Elemen

Nasional
2 bulan lalu

Menaker Yassierli Masih Godok Formula Upah Minimum 2026, Batas Waktu hingga November

Megapolitan
2 bulan lalu

Jakarta Perkuat Ekosistem Inovasi dan Investasi lewat ASEAN Impact Investment Forum

Nasional
2 bulan lalu

Prabowo Beri Rumah untuk Keluarga Affan Kurniawan di Cileungsi Bogor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal