PTUN Batalkan Kenaikan UMP Jakarta 5,1 Persen, Begini Respons Pemprov DKI

Muhammad Refi Sandi
Wagub DKI Ahmad Riza Patria menanggapi putusan PTUN soal UMP DKI 2022. (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengkaji dan evaluasi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta soal Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022. Sebelumnya PTUN DKI Jakarta membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Anies Baswedan menaikan UMP DKI 2022 5,1 persen. 

Gugatan tersebut layangkan oleh Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta.

"Ya nanti kita sedang evaluasi, kita kaji ya. Nanti akan kita sampaikan (hasilnya)," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria kepada wartawan di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa (12/7/2022).

Ariza menambahkan keputusan PTUN akan dipelajari terlebih dahulu sebelum mengambil langkah banding atau tidak.

"Itu kan keputusan nanti kita akan pelajari, kita kaji apakah kita banding atau kita cukupkan sampai disitu. Kita pelajari nanti akan segera kami umumkan, kita sampaikan yang terbaik," ucap Ariza.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
14 hari lalu

Menaker Akui Masih Ada Upah Minimum yang Jauh di Bawah Standar Hidup Layak

Megapolitan
2 bulan lalu

Pramono soal UMP Jakarta 2026: Saya Beri Batasan, kalau Bisa Pembahasan Selesai Hari Ini

Nasional
2 bulan lalu

Said Iqbal Sebut Serikat Buruh Tak Pernah Diajak Bahas UMP 2026 secara Mendalam

Nasional
2 bulan lalu

Airlangga Pastikan Aturan UMP 2026 Sudah Diteken, Kapan Diumumkan?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal