PTUN Batalkan Kenaikan UMP Jakarta 5,1 Persen, Begini Respons Pemprov DKI

Muhammad Refi Sandi
Wagub DKI Ahmad Riza Patria menanggapi putusan PTUN soal UMP DKI 2022. (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengkaji dan evaluasi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta soal Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022. Sebelumnya PTUN DKI Jakarta membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Anies Baswedan menaikan UMP DKI 2022 5,1 persen. 

Gugatan tersebut layangkan oleh Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta.

"Ya nanti kita sedang evaluasi, kita kaji ya. Nanti akan kita sampaikan (hasilnya)," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria kepada wartawan di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa (12/7/2022).

Ariza menambahkan keputusan PTUN akan dipelajari terlebih dahulu sebelum mengambil langkah banding atau tidak.

"Itu kan keputusan nanti kita akan pelajari, kita kaji apakah kita banding atau kita cukupkan sampai disitu. Kita pelajari nanti akan segera kami umumkan, kita sampaikan yang terbaik," ucap Ariza.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
23 hari lalu

Peserta Magang Nasional Digaji Setara UMP, DPR Nilai Sudah Tepat

Nasional
26 hari lalu

Gerindra Bela Prabowo usai Disindir Anies: Presiden Rangkul Seluruh Elemen

Nasional
1 bulan lalu

Menaker Yassierli Masih Godok Formula Upah Minimum 2026, Batas Waktu hingga November

Megapolitan
2 bulan lalu

Jakarta Perkuat Ekosistem Inovasi dan Investasi lewat ASEAN Impact Investment Forum

Nasional
2 bulan lalu

Prabowo Beri Rumah untuk Keluarga Affan Kurniawan di Cileungsi Bogor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal