Pulau Reklamasi Dihentikan, BUMD Pemegang Izin Terima Keputusan Anies

Wildan Catra Mulia
Pulau reklamasi teluk Jakarta (Foto: iNews)

6. Surat Gubernur No. 1040/-1.794.2 tanggal 6 September 2018 tentang Pencabutan Surat Gubernur tanggal 21 September 2012 Nomor 1283/-1.794.2 (Pulau M).

7. Surat Gubernur No. 1041/-1.794.2 tanggal 6 September 2018 tentang Pencabutan Surat Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta tanggal 21 September 2012 Nomor 1276/-1.794.2 dan Surat Gubernur tanggal 21 September 2012 Nomor 1275/-1.794.2 (Pulau I, J dan L).

8. Pulau E sudah dibatalkan melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.SK.356/Menlhk/Setjen/Kum.9/5/2016.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
12 hari lalu

Ganjar Ungkap Isi Pembicaraan dengan Anies: Kenang Masa Kuliah hingga Cerita Non-politik

12 hari lalu

Ganjar Bertemu Anies: Udara Jogja Mendadak Segar!

16 hari lalu

Tarif Transjakarta dan Transjabodetabek Naik Januari 2027, Pramono: MRT-Mikrotrans Menyusul

24 hari lalu

Pemprov DKI Putuskan Jalur Sepeda Tetap Ada, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal