Dengan demikian, publik dapat turut serta melaporkan jika menemukan daycare yang beroperasi secara ilegal kepada Pemerintah Kota Depok atau pihak berwajib.
Lebih lanjut, Dhahana mendorong agar Pemerintah Kota Depok melalui DP3AP2KB segera merampungkan Pedoman Daycare Ramah Anak yang sesuai dengan Konvensi Hak Anak. Ditjen HAM juga siap melakukan pendampingan untuk substansi HAM dalam finalisasi pedoman tersebut.
Harapannya, pedoman ini nantinya dapat mencakup pelatihan bagi tenaga pendidik di daycare untuk memastikan lingkungan yang aman bagi anak-anak.
“Dari pertemuan kemarin, kami mendapatkan informasi bahwa DP3AP2KB Kota Depok memang berkomitmen untuk segera merampungkan pedoman ini. Tentunya ini hal yang patut untuk diapresiasi,” kata Dhahana.
Dhahana menggarisbawahi Indonesia merupakan negara dalam Konvensi Hak Anak. Ratifikasi pemerintah Indonesia dalam konvensi tersebut menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas pemenuhan dan pemajuan hak anak di tanah air.
"Jangan sampai kita dipandang abai terhadap kepentingan terbaik anak yang tentunya juga merupakan hak asasi manusia,” katanya.
Sebelumnya, viral dugaan penganiayaan bocah 2 tahun di Wensen School, Depok. Pelaku sudah ditangkap polisi.