Sementara untuk pelaku IM, lanjut Suparmin, pernah melakukan pencurian di wilayah Bekasi dan Bogor sebanyak dua kali dan menjualnya ke EI.
"Untuk tersangka IM ini dua pernah beraksinya dengan temannya berinisial AY yang juga sedang kami buru," ucap Suparmin.
Suparmin menerangkan, untuk pelaku IM kasusnya dilimpahkan ke Resmob Polda Metro Jaya lantaran tak ada laporan polisi di Polsek Tambora. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Kami juga masih buru penadahnya yang berinisial EI," ujar Suparmin.