Puluhan Kendaraan Ditilang Langgar Ganjil Genap, Terbanyak di Jalan Sudirman-Thamrin

Antara
Polisi tengah mengarahkan kendaraan saat penerapan sistem ganjil genap di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (1/9/2021). (Foto: Antara).

Para pelanggar tersebut dikenakan Pasal 287 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tentang pelanggaran rambu dengan denda maksimal Rp500.000.

Ditlantas Polda Metro Jaya mengurangi kawasan pemberlakuan kebijakan ganjil-genap dari delapan menjadi tiga kawasan seiring turunnya level PPKM di Jakarta dari level 4 ke level 3. Tiga kawasan ganjil-genap tersebut, yakni Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan MH Thamrin di Jakarta Pusat dan Jalan Rasuna Said di Jakarta Selatan.

Jam penerapan sistem ganjil-genap ini juga masih sama dengan sebelumnya, yakni pukul 06.00-20.00 WIB dan ada pengecualian bagi sepeda motor, kendaraan pelat kuning, plat dinas TNI-Polri, kendaraan dinas pelat merah maupun plat nomor dinas lainnya yang diakui Undang-Undang.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Aksesoris
5 hari lalu

Tilang Gunakan Teknologi AI, Kocak Foto Polisi Berubah Jadi Katak

Megapolitan
15 hari lalu

Polda Metro: Tilang ETLE Tetap Berlaku di Libur Nataru

Megapolitan
20 hari lalu

Libur Natal, Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Hari Ini

Megapolitan
21 hari lalu

Hore! Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan selama Libur Nataru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal