Puluhan Pengendara Langgar Gage Ditegur di Jalan S Parman, Polisi : Penindakan Mulai Kamis

Dimas Choirul
Puluhan pengendara dihentikan di Jalan S Parman, Jakarta Barat pada hari kedua penerapan aturan ganjil genap, Selasa (26/10/2021). (Foto: Dimas Choirul).

JAKARTA, iNews.id - Petugas gabungan dari kepolisian dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta siaga di Jalan S Parman, Jakarta Barat, Selasa (26/10/2021). Mereka mengawasi setiap kendaraan yang melintas dengan pelat nomor tidak sesuai tanggal hari ini.

Sedikitnya ada 37 mobil berpelat ganjil yang diberhentikan pada hari kedua kebijakan ganjil-genap (gage) di ruas Jalan S Parman. Mereka ditanyakan kelengkapan dokumen kendaraan, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

"Sudah 37 pelanggaran yang kami lakukan penindakan berupa sosialisasi teguran," ujar Kanit Dikyasa Jakarta Barat AKP Eri Siswadi di lokasi.

Dia menuturkan, sebagian besar pengendara tidak mengetahui adanya aturan gege di ruas jalan tersebut. Saat ini, kata dia petugas belum memberikan sanksi tilang.

Menurutnya, tindakan tegas dengan memberikan sanksi akan berlaku mulai Kamis (28/10/2021). "Mulai penindakan rencananya, kamis karena tiga hari ini kami masih sosialisasi kepada masyarakat," tuturnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
17 hari lalu

Bea Cukai Jakarta Ungkap Penindakan Rokok Ilegal Naik 250 Persen, Peredaran Semakin Masif

1 bulan lalu

Kemenhut Tindak 42 Pemegang Izin Pemanfaatan Hutan, 9 Kasus Diproses Pidana

1 bulan lalu

Imigrasi Tindak Hampir 11.000 WNA, Naik 2 Kali Lipat Lebih Dibanding Tahun Lalu

2 bulan lalu

Bea Cukai Gagalkan Peredaran 1,2 Miliar Batang Rokok Ilegal, Penyelundupan via Kereta Terungkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal