Puluhan Pengendara Langgar Gage Ditegur di Jalan S Parman, Polisi : Penindakan Mulai Kamis

Dimas Choirul
Puluhan pengendara dihentikan di Jalan S Parman, Jakarta Barat pada hari kedua penerapan aturan ganjil genap, Selasa (26/10/2021). (Foto: Dimas Choirul).

JAKARTA, iNews.id - Petugas gabungan dari kepolisian dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta siaga di Jalan S Parman, Jakarta Barat, Selasa (26/10/2021). Mereka mengawasi setiap kendaraan yang melintas dengan pelat nomor tidak sesuai tanggal hari ini.

Sedikitnya ada 37 mobil berpelat ganjil yang diberhentikan pada hari kedua kebijakan ganjil-genap (gage) di ruas Jalan S Parman. Mereka ditanyakan kelengkapan dokumen kendaraan, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

"Sudah 37 pelanggaran yang kami lakukan penindakan berupa sosialisasi teguran," ujar Kanit Dikyasa Jakarta Barat AKP Eri Siswadi di lokasi.

Dia menuturkan, sebagian besar pengendara tidak mengetahui adanya aturan gege di ruas jalan tersebut. Saat ini, kata dia petugas belum memberikan sanksi tilang.

Menurutnya, tindakan tegas dengan memberikan sanksi akan berlaku mulai Kamis (28/10/2021). "Mulai penindakan rencananya, kamis karena tiga hari ini kami masih sosialisasi kepada masyarakat," tuturnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pramono Tegaskan Ganjil Genap di 28 Gerbang Tol Jakarta Bukan Aturan Baru, Mengacu Pergub 88/2019

57 tahun lalu

Razia Parkir Liar, Dishub Jakarta Tindak 258 Pelanggaran dalam Sehari

57 tahun lalu

Libur Hari Pancasila Besok, Ganjil Genap 1 Juni 2026 di Jakarta Ditiadakan

57 tahun lalu

Catat! Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan saat Libur Kenaikan Yesus Kristus 14-15 Mei

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal