Bea Cukai Gagalkan Peredaran 1,2 Miliar Batang Rokok Ilegal, Penyelundupan via Kereta Terungkap
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan lebih dari 1,2 miliar batang rokok ilegal tanpa pita cukai ditindak pada periode Januari hingga Juli 2026.
Direktur Jenderal Bea Cukai, Djaka Budi Utama menjelaskan, jumlah tersebut hampir menyamai total penindakan sepanjang tahun sebelumnya.
"Jumlah hasil penindakan yang sudah dilakukan Bea Cukai, berdasarkan data yang ada di Bea Cukai, sampai saat ini, 31 Juli lebih 1,2 miliar batang, berarti hampir 100 persen dari tahun lalu," kata Djaka dalam konferensi pers, Selasa (11/8/2026).
Djaka menambahkan, sepanjang semester pertama 2025, Bea Cukai menindak sekitar 600 juta batang rokok ilegal. Peningkatan penindakan ini menunjukkan komitmen petugas Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal.
Salah satu penindakan terbaru dilakukan terhadap 8,9 juta batang rokok ilegal asal Jawa Timur di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada, Selasa (11/8/2026).