JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengeksekusi atau menggusur puluhan rumah di Jalan Tangki Mal, Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat, Kamis (31/8/2023). Para pemilik rumah menjerit tak terima penggusuran itu.
Penggusuran terhadap bangunan di wilayah seluas 3.190 meter persegi itu ditolak keras oleh ratusan warga.
Warga Tangki Mal membanjiri badan jalan. Mereka menyebut penggusuran ini didorong mafia-mafia tanah.
"Saat ini warga di Mal didatangi, eksekusi paksa, ini adalah maling-maling mafia tanah yang merusak aset warga," ujar Ming Ming (42) salah satu warga yang ikut menjerit.
Meski alat berat telah dikerahkan PN Jakbar, para warga tetap bersikukuh tak mau rumahnya digusur. Warga mengklaim rumah-rumah tersebut telah berdiri sejak masa penjajahan Belanda.
"Luas tanahnya 3.190 meter persegi yang diakui, tapi mereka memaksa, mencaplok rumah-rumah warga, mereka nggak tahu 1928 itu tempat itu apa, ini itu hutan, ini penjara zaman Belanda, BPN turun dong, ukur yang bener!" imbuhnya.