Puluhan Rumah Digusur di Mangga Besar, Para Pemilik Menjerit Tak Terima

Bachtiar Rojab
Para pemilik rumah menolak penggusuran (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengeksekusi atau menggusur puluhan rumah di Jalan Tangki Mal, Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat, Kamis (31/8/2023). Para pemilik rumah menjerit tak terima penggusuran itu.

Penggusuran terhadap bangunan di wilayah seluas 3.190 meter persegi itu ditolak keras oleh ratusan warga.

Warga Tangki Mal membanjiri badan jalan. Mereka menyebut penggusuran ini didorong mafia-mafia tanah.

"Saat ini warga di Mal didatangi, eksekusi paksa, ini adalah maling-maling mafia tanah yang merusak aset warga," ujar Ming Ming (42) salah satu warga yang ikut menjerit.

Meski alat berat telah dikerahkan PN Jakbar, para warga tetap bersikukuh tak mau rumahnya digusur. Warga mengklaim rumah-rumah tersebut telah berdiri sejak masa penjajahan Belanda.

"Luas tanahnya 3.190 meter persegi yang diakui, tapi mereka memaksa, mencaplok rumah-rumah warga, mereka nggak tahu 1928 itu tempat itu apa, ini itu hutan, ini penjara zaman Belanda, BPN turun dong, ukur yang bener!" imbuhnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Pilu! 2 Korban Tewas Kebakaran di Kalideres Terjebak Terali Besi Jendela

Megapolitan
19 hari lalu

Ada Proyek MRT Fase 2A, Berikut Rekayasa Lalin Glodok-Kota Mulai Besok 

Megapolitan
19 hari lalu

Korban Kebakaran Apartemen City Park Jakbar: 3 Orang Dilarikan ke RS

Megapolitan
19 hari lalu

Kebakaran di Apartemen City Park Jakbar, Asap Hitam Membubung Tinggi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal