Berdasarkan SE tersebut, sambungnya, pembatasan operasional angkutan barang sumbu tiga atau lebih berupa pengalihan arus lalu lintas dari jalan tol menuju arteri. Menurutnya, arus balik, mobil barang akan dilakukan pemeriksaan untuk pengalihan ke jalan arteri Pantura dari arah Timur ke arah Barat mulai dari GT Kendal.
"Dan akan diperketat di GT Palimanan 4 dan masuk kembali di GT Cikarang Barat pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek," ucapnya.
Dia menjelaskan, untuk arus balik libur tahun 2021, pengaturan ini akan diberlakukan sejak tanggal 2 Januari pukul 12.00 WIB hingga 4 Januari 2021 pukul 08.00 WIB.
Dia menuturkan, pihaknya juga mengimbau kepada pengguna jalan tol untuk memastikan kendaraan maupun pengendara dalam keadaan prima, mematuhi protokol kesehatan saat berada di rest area. Pengendara juga diharap memastikan BBM dan saldo uang elektronik diharapkan selalu mencukupi serta mematuhi rambu-rambu dan arahan petugas.
"Istirahat jika lelah berkendara. Informasi lalin di seputar jalan tol dapat diakses melalui call center 24 jam di nomor 14080," ujarnya.