JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri pada hari ini, Senin (10/1/2022) melakukan pemeriksaan terhadap anggota DPRD Depok, Nurdin Al Ardisoma terkait kasus mafia tanah. Nurdin telah ditetapkan tersangka pada Rabu 5 Januari lalu.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menuturkan, yang bersangkutan telah hadir memenuhi panggilan penyidik.
"Pemeriksaan hari ini Senin tanggal 10 Januari 2022," ujar Andi kepada wartawan, Senin (10/1/2022).
Tak hanya Nurdin, dalam perkara ini Kadishub Kota Depok Eko Herwiyanto akan diperiksa. Namun, Eko baru akan diperiksa pada dua hari lagi, Rabu (12/1/2022).
Kemudian, tersangka lain yang berkaitan dengan kasus ini adalah Burhanudin Abubakar dan Hanafi. Hanafi telah diperiksa pada 6 anuari lalu, sedangkan Burhanudin berhalangan hadir lantaran sakit.
"Hanafi sudah diperiksa hari Kamis tanggal 6 Januari 2022. Burhanudin telah dipanggil hari Senin 3 Januari 2022 untuk pemeriksaan, tapi tak datang alasan sakit dan ada surat keterangan dokter," katanya.
Andi juga mengungkapkan korban yang melapor merupakan purnawirawan TNI AD. Dirinya menyebut korban pernah berdinas di Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI dengan pangkat Mayor Jenderal.
"Betul (Emack Syadzily). Purnawirawan berpangkat Mayjen, terakhir berdinas di Bais TNI," tuturnya.