Sementara, perkara lainnya menyasar anak gadis berinisial SR (21) yang menjadi korban kekerasan seksual oleh ayah tirinya sendiri. Amriadi menjelaskan bahwa perkara ini telah dilaporkan sejak Maret 2025 tetapi hingga sekarang belum ada perkembangan.
"Pada saat kami meminta penjelasan (perkembangan perkara) kebetulan penyidiknya lepas dinas. Oleh sebab itu dalam waktu dekat akan kita agendakan lagi ke sini," ujar Amriadi.
Langkah ini dinilai dilakukan sebagai bentuk komitmen agar korban cepat mendapatkan keadilan. Apalagi, perempuan itu telah menjadi korban kekerasan seksual sejak umur belia.
Amriadi juga mendesak kepada polisi jika telah menetapkan tersangka atas dua kasus ini maka tersangka harus langsung ditahan. Menurutnya, dua kejahatan ini merupakan tindak pidana yang serius apalagi dilakukan sendiri oleh orang-orang di lingkungan korban.
"Kita akan mengupayakan untuk meminta Polres Jakarta Timur untuk langsung menahan tersangka agar tidak terjadi lagi kekerasan seksual terhadap korban lainnya," kata Amriadi.