Putra Siregar dan Artis Rico Valentino Terancam 5 Tahun Penjara karena Dugaan Pengeroyokan

Ari Sandita Murti
Lakukan Pengeroyokan, Putra Siregar dan Artis Rico Valentino Terancam 5 Tahun Penjara (foto: Ari Sandita)

JAKARTA, iNews.id - Polisi menangkap pengusaha pemilik gerai penjualan handphone, Putra Siregar dan seorang artis Rico Valentino terkait dugaan penganiayaan atau pengeroyokan. Keduanya terancam hukuman 5 tahun penjara.

"Kedua tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ujar Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto, Rabu (13/4/2022).

Keduanya diduga menganiaya Nuralamsyah, warga Jakarta Selatan, di sebuah kafe di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, pada 2 Maret 2022 lalu.

Menurut Budhi, polisi masih mendalami lebih lanjut apakah korban dengan kedua pelaku itu saling mengenal. Sejauh ini belum ada indikasi kalau korban dan dua tersangka itu saling mengenal.

"Ini masih kami dalami karena memang mereka berbeda meja, mereka berbeda grup dan datangnya pun acaranya berbeda. Kalau RV dan PS ini datang untuk menghadiri acara ultah temannya, sedangkan NMA tak datang dalam acara ultah tersebut," kata Budhi.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
6 hari lalu

Keluarga Pelajar Korban Kericuhan Pejompongan Pertimbangkan Lapor Polisi, Tunggu Hasil Visum

6 hari lalu

Fatur Pelajar Korban Kericuhan Pejompongan Ternyata Qori Berprestasi

6 hari lalu

Pelajar Korban Kericuhan Pejompongan Alami 12 Jahitan, Ada Luka Diduga Bekas Sundutan Rokok

7 hari lalu

Pelajar Jadi Korban Penganiayaan Sekelompok OTK saat Bentrokan di Pejompongan 27 Agustus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal