Sebelumnya sudah ada tiga saksi yang dibawa tim pengacara Ahok ke persidangan. Selain itu, tim kuasa hukum Ahok juga sudah mengajukan barang bukti, seperti rekaman, video, surat-surat, dan sebagainya.
Josefina mengatakan, satu poin mengapa pihak Ahok menginginkan hak asuh anak adalah sikap tergugat. Pihak Ahok menilai, jika tergugat sayang pada anaknya maka tidak akan melanggar janji untuk tidak mengulangi kesalahannya.
“Sejauh ini sudah terbukti ada dua hal yang kita minta perceraian dan hak asuh anak. Jika penyebab perceraian sudah jelas tahu apa penyebabnya dan soal hak asuh anak sudah sesuai dengan hukum jika itu diberikan kepada Pak Ahok,” tutur Josefina.
Ahok melayangkan gugatan cerai ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara melalui kuasa hukumnya, Josefina A Syukur pada 5 Januari 2017. Mahligai rumah tangga Ahok-Veronica retak diduga karena diterpa isu orang ketiga. Ahok saat ini masih mendekam di rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, untuk menjalani hukuman atas kasus penistaan agama.